Aksi kejahatan Abdul Aziz (41) terbilang baru. Hanya berbekal Rp50 ribu untuk membuat stiker Call Center jika ada kartu ATM tertelan di mesin ATM, ia mampu membobol uang milik nasabah BRI.
Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu ditangkap sesaat hendak membobol ATM milik Komang Triasa di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali. Saat itu, korban yang kartu ATM miliknya tertelan mesin, sempat menghubungi pelaku berdasar nomor layanan Call Center yang tertera di dinding ruangan ATM.
Korbanpun tidak curiga sehingga memberikan nomor PIN ke pelaku. Komang Yudi, teknisi CCTV yang mendengar kejadian itu meminta agar korban berhati-hati, tidak sembarangan memberikan PIN.
Belakangan diketahui jika nomor Call Center itu tidak resmi dan hanya dipakai pelaku untuk mengelabui korban. Berdasar rekaman CCTV diketahui beberapa nasabah melaporkan uangnya dibobol, ternyata ciri-ciri pelaku sama yakni mengenakan helm dan jaket.
Akhirnya, teknisi itu menjebak pelaku lewat korban sehingga mau datang ke ATM. Benar saja, Aziz datang hendak mengambil kartu ATM korban yang tertelan, berhasil ditangkap. Pelaku lalu diserahkan ke petugas Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuannya, pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar dan Kuta," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Dewa Made Adnyana, Minggu 21 Agustus 2011.
Dari pengakuan Aziz, diketahui jika modus yang dipakai adalah dengan mamasang stiker Call Center, jika ada kartu ATM tertelan diminta menghubungi nomor dimaksud. Setelah korban menghubungi dan menyebutkan nomor PIN ATM, diapun beraksi mendatangi lokasi ATM.
Untuk mengambil kartu ATM yang tertelan, pelaku hanya menggunakan kunci T dan plastik yang telah dikemas sedemikian rupa. "Saya belajar dari teman modalnya hanya Rp50 ribu untuk mencetak stiker Call Center beberapa bank nasional, yang biasanya lokasinya terpencil," aku Aziz.
Yang mengejutkan, Aziz mengaku di antara bank-bank nasional, BRI adalah bank yang gampang sekali dibobol jika ada ATM nasabahnya tertelan. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasusnya karena diduga pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi dengan kerugian korban cukup besar. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. (Laporan Bobby Andalan, Bali)
0 comments:
Post a Comment